Syarat Penerbitan E-KTP

Syarat Penerbitan E-KTP

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir

    Perubahan Status/Alamat :

  1. KTP-el  Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

    Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga