Syarat Penerbitan E-KTP
Syarat Penerbitan E-KTP
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
Perubahan Status/Alamat :
- KTP-el Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga