Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. KTP-el Asli Suami dan Istri
  4. Surat Keterangan Pindah (Bagi yang Pindah)
  5. Surat Keterangan Lahir (Apabila ada penambahan anggota keluarga baru)
  6. Surat Keterangan Kematian (Apabila ada pengurangan anggota keluarga)